Surat Cinta Nomor 1 Tahun 2008
Tentang
Ungkapan Hati kepada Adinda
"Demi Keadilan berdasarkan Cinta dan Kemanusiaan"
Mengingat:
1. Manusia diciptakan berpasang-pasangan untuk saling mencintai
2. Untuk membuktikan cintanya manusia perlu mengekspresikannya.
Menimbang:
1. Bahwa getaran di hati ini sudah tidak tertahan lagi
2. Bahwa sesuatu yang tidak tertahan apabila meledak di waktu dan tempat yang salah dapat mengganggu ketertiban umum
3.Atas dasar itu dibuatlah surat cinta ini
Memutuskan:
1. Untuk mengirimkan sebuah surat cinta yang berisi uraian perasaan dan cinta di hati kepada adinda tersayang
Menetapkan :
Surat Cinta Nomor 1 Tahun 2008 sebagai ekspresi cinta kepada adinda tersayang dengan uraian sebagai berikut:
PASAL 1
Sejak pertama memandang adinda terasa ada sesuatu yang beda di dalam hati ini. Getaran itu membuat beta susah makan , susah minum, susah tidur, susah segalanya...
Pasal 2
Kesusahan ini sulit ditafsirkan dan di jabarkan lewat kata-kata, bahkan logikapun serasa terkena stroke apabila ingin menganalisanya.
Pasal 3
Jantung seringkali berdebar dengan kencang apabila memikirkan adinda. Sempat menduga bahwa beta terkena penyakit jantung akut, namun setelah diperiksakan kedokter hasilnya negatif
Pasal 4.
Beta sempat menelusuri Undang-undang, Yurispudensi, Doktrin para ahli hukum bahkan nasehat para ahli spiritual untuk mencari tau dasar hukum kenapa perasaan ini begitu tersiksa ketika memikirkan adinda
Pasal 5
Akhirnya setelah menanyakan perkara ini kepada Majelis Hakim yang terhormat akhirnya didapatkan Keputusan Hakim dengan Nomor: 12/Febr.Cinta/2008 yang menyatakan bahwa beta telah jatuh cinta kepada adinda
Pasal 6
Berdasarkan pasal 5 Beta akhirnya memberanikan diri mengajukan surat cinta ini disertai permohonan.
Pasal 7
Permohonan ini berisi:
1. Agar adinda bersedia menjadi kekasih hati beta
2. Jawaban permohonan ini dijawab dalam tempo secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya
Pasal 8
Segala akibat hukum sehubungan dengan jawaban adinda, beta rela menanggungnya baik di dunia maupun di akhirat
Pasal 9
Apabila Adinda ingin melakukan fit and profer test, beta bersedia mengikuti prosedur hukum yang berlaku
Pasal 10
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Ditetapkan di Medan,
dengan cinta sepenuh jiwa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
by the way kalo melanggar tu pasal ada sanksinya gak nich ,hehehehhe ihsan2 ada2 aja nich.gokil bnget jadi orang !!!!!hhhhhhhhhmmmmmmmm
Hahahahaa.... kalo di langgar masuk penjara...
Post a Comment